Rabu, 16 Februari 2011

Konsepsi Islam Tentang Budak Dan Sistem Perbudakan

Pada dasarnya, syariat Islam yang mengatur mengenai budak dan sistem perbudakan diturunkan ketika budak sudah ada, dan setiap bangsa memiliki system perbudakan masing-masing.  Diantara system perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula system perbudakan yang membolehkan tuan memperisteri budak-budaknya dan memperlakukannya seperti binatang.

Ada pula aturan yang menyatakan; jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang, maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan, maka penduduknya absah diperbudak seluruhnya.   Berdasarkan fakta inilah, Islam datang dengan seperangkat hukum yang ditujukan untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan aturan-aturan tertentu (sistem) yang berhubungan dengan budak.  Dan apabila kita kaji secara jernih  dan mendalam, kita pasti akan berkesimpulan bahwa syariat Islam datang untuk “membebaskan budak dan melenyapkan sistem perbudakan” yang ada di seluruh dunia.

Untuk memahami pandangan dan solusi Islam terhadap budak dan system perbudakan, ada dua hal

penting yang perlu dimengerti.  Pertama, sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak; serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua, pandangan Islam mengenai system perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.

Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak

Sesungguhnya, Islam telah datang dengan seperangkat aturan yang ditujukan untuk membebaskan budak baik secara paksa maupun pilihan; dan meringankan budak-budak yang ada pada saat itu dengan perlakuan-perlakuan tertentu. Dalam hal ini para fuqaha’ telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, diantaranya adalah:

 Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak, sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fithrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Al-Quran dan hadits memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya. Allah swt berfirman, “Berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapa, karib kerabat, anak-anak yatim, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (TQS. an-Nisaa’: 36).

Dalam hadits riwayat Muslim dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah swt berada di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan; janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka,  dan jika engkau membebani mereka dengan tugas, maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.”

Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan, “Barangsiapa membunuh budaknya, maka kami

akan membunuhnya balik.” Nash-nash di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka –secara fithrah dan kemanusiaan– dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fiqh juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya”, maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati isterinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.

Kedua, pada saat itu,  Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki.   Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa, pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur kepada nikmat Allah swt, dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar. “Maka tidakkah sebaiknya sia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan.” (TQS. al-Balad: 11-13)

Rasulullah saw juga mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.   “Siapa saja yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan menghindarkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. Jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya, maka ia wajib membebaskan budak tersebut, baik rela maupun tidak rela.   Jika ia tidak rela, maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut.  Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.” (HR. Abu Dawud)

Budak yang disiksa oleh tuannya dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya; atau siapa saja yang memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan, maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, ‘Barangsiapa memukul budaknya atau menderanya, maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR. Imam Muslim)

Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa  yang dilakukan seorang muslim.   Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja.   Allah swt berfirman, “Tidaklah patut seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena kesalahan (ketidaksengajaan).   Siapa saja yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, hendaklah ia membebaskan budak atau membayar denda yang diserahkan kepada keluarganya..” (TQS. an-Nisaa’: 92)

Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifarah atas pelanggaran sumpah. Allah swt berfirman, “Maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu  dari makanan yang biasa kami berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau  membebaskan seorang budak.” (TQS. al-Maidah: 89).

Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus dzhihar, dan juga kasus suami yang menyetubuhi isterinya di siang hari bulan Ramadlan. Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan, bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.

Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, akan tetapi Islam juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya.   Allah swt berfirman,”Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kelebihan para mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.” (TQS. an-Nuur: 33). Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).

Keempat, di dalam baitul maal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya. Allah swt berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,  untuk (memerdekakan) budak , orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah swt.” (TQS at-Taubah: 60). Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar kecilnya. Seorang khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak. Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapatlah disimpulkan bahwa syariat Islam diturunkan untuk membebaskan budak-budak dan menghapuskan perbudakan yang ada pada saat itu, bukan untuk melanggengkan dan mempertahankan eksistensinya. Islam dan Sistem Perbudakan Adapun ditinjau dari sisi sistem perbudakan, sesungguhnya  Islam telah menghapuskan sistem perbudakan secara permanen hingga hari akhir.  Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti. Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak di hari kiamat.  Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.”[HR. Bukhari] Hadits ini menunjukkan bahwa Allah swt melarang memperjualbelikan (memperbudak) orang-orang yang merdeka.

Dalam kondisi perang, Islam juga telah mengharamkan secara mutlak  memperbudak tawanan perang. Pada tahun ke 2 Hijrah, Allah swt telah menjelaskan ketentuan hukum mengenai tawanan perang, yaitu; (1) dilumpuhkan seluruhnya, (2) ditebus dengan sejumlah harta, ditukar dengan tawanan kaum muslim atau kafir dzimmiy.  Hukum ini telah melarang memperbudak tawanan perang. Allah swt berfirman; “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti.“  (TQS. Muhammad (47) :4).

Ada sebagian fukaha menyatakan bahwa Rasulullah saw telah memperbudak tawanan perang saat perang Hunain.  Padahal, ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyyah jauh sebelum peristiwa perang Hunain.   Untuk itu, mereka berpendapat bahwa kondisi perang, kaum Muslim masih diperbolehkan memperbudak tawanan perang. Jawaban atas pernyataan ini adalah sebagai berikut. Sesungguhnya, perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk mentaqyiid, mengkhususkan, atau mentafshilkan  (merinci), kemutlakan, keumuman, dan kemujmalan (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (nasakh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk ditaqyiid. Ayat di atas lafadznyajuga tidak berbentuk umum, sehingga absah untuk ditakhshish. Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah. Sedangkan hadits yang menuturkan bahwa Rasulullah saw pernah memperbudak tawanan perang di Hunain, adalah hadits ahad. Khabar ahad tidak boleh menasakh (menghapus) al-Quran yang mutawatir. Oleh karena itu, jika riwayat yang menuturkan perbudakan tawanan perang di perang Hunain memang benar-benar shahih, maka ia harus ditolak matannya, karena bertentangan dengan khabar mutawatir.

Fakta saat perang Hunain menunjukkan bahwa, para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan atau memberi semangat pasukan. Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, wanita dan anak-anak itu dihukumi sebagai sabaya. Sabaya adalah kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan. Menurut orang Arab, istilah sabaya hanya ditujukan untuk kaum perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam peperangan, dan tidak mencakup kaum laki-laki. Rasulullah saw membagi-bagikan mereka (sabaya) kepada kaum Muslim yang turut berperang. Sebagian shahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Namun demikian, tatkala Rasulullah saw memerangi Khaibar, beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Beliau saw membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap sabaya tergantung dari khalifah. Khalifah boleh saja memperbudak mereka, atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang. Sedangkan laki-laki yang turut perang dan orang-orang yang berada di dalam rumahnya dan tidak ikut berperang, tidak boleh diperbudak sama sekali. Dengan kata lain, tawanan perang (al-usriy) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan. Hanya saja, sabaya tidak boleh ditebus dengan harta. Tindakan semacam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat perang Hunain, dan Khaibar. Pada saat perang Hunain, Rasulullah saw memperbudak sabaya, lalu kemudian membebaskan mereka. Sedangkan pada saat perang Khaibar, beliau membebaskan para sabaya, dan tidak memperbudak mereka.

Hanya saja, tindakan khalifah (imam) untuk “memperbudak” sabaya, tidak boleh diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung; atau diartikan bahwa Islam masih mentolerir dan melanggengkan perbudakan. Tetapi, tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan, dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyasah al-harb); dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.

Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, Islam telah memecahkan masalah perbudakan, sekaligus juga menetapkan aturan-aturan komprehensif yang bisa mencegah terjadinya perbudakan kembali. Selain itu, Islam juga memberikan kewenangan kepada khalifah untuk memperlakukan sabaya, sesuai dengan politik dan kepentingan perang. Tidak hanya itu saja, Islam juga telah menghapuskan perbudakan ketika Islam melarang melibatkan anak-anak dan wanita dalam medan peperangan, seperti yang diterapkan pada hukum perang modern. Ini semua menunjukkan bahwa Islam melarang dan menghapuskan perbudakan yang terjadi di tengah-tengah manusia untuk selama-lamanya. (Syamsuddin Ramadlan An-Nawiy – Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia)

 

Selasa, 15 Februari 2011

THE WAR AGAINST THE CALIPHATE (PERANG MELAWAN DAULAH KHILAFAH)

Dikutip dari: JOE SHEA, THE WAR  AGAINST THE CALIPHATE, American Reporter Vol. 16, No. 3,857 - - January 19, 2010

The Willies
THE WAR AGAINST THE CALIPHATE
by Joe Shea
American Reporter Correspondent, Bradenton, Fla.
Terjemahan:
BRADENTON, Fla., Nov. 30, 2009 -- Presiden  telah melakukan pertemuan bersama penasehat-penasehat militer dan sipilnya dan telah memerintahkan pengiriman tentara US secara bertahap ke afganistan, maka harus saya katakan padanya, saat ini sudah terlambat bagi kita untuk membuat banyak perubahan disana.
Setelah berbulan-bulan melakukan pertimbangan yang mendalam, akhirnya 30.000 tentara diberangkatkan menuju negara dimana dalam kurun waktu satu dekade telah menjadi daerah tidak berdaya dalam kendali para ekstrimis Islam.
Namun kini permainan ini telah sampai pada tahapan baru yang penting bagi Amerika, Presiden  dan para penasehatnya tampak tidak menyadari: bahwa osama bin laden tidaklah sedang berusaha menguasai negeri negeri Islam, dimana banyak diantara masyarakat dalam negeri itu telah menganggapnya sebagai pemimpin spiritual Islam yang sesungguhnya.
Lebih dari itu, saat ini ia tengah membangun Khilafah yang kelima untuk menggabungkan seluruh Islam dalam kendalinya, yang bebas dari sekat sekat nasionalisme, dan terpilih atau dengan aturan aturan pusaka yang turun temurun. Sebagai seorang Khalifah ia akan menjadi Imam, yakni seorang pimpinan spiritual dan pemerintahan, pemimpin orang orang yang memiliki keyakinannya yang sama dengannya.
Bagi presiden ini berarti pasukan barunya, dan yang sudah lebih dulu  berada di sana, kini tengah menghadapi musuh yang baru, dan  ia adalah musuh yang paling menakutkan dari seluruh musuh yang ada, ia adalah suatu yang banyak orang katakan tidak akan dapat dikalahkan: ia adalah suatu ideologi.
Tidak seperti penaklukan suatu daerah,  target dari osama kali ini adalah melakukan perubahan terhadap segala hal yang sekular, kelak orang-orang yang tidak berpihak, maupun  para muslim yang biasanya berperilaku moderatepun, akan memiliki perilaku baru yang lebih memperkuat Islam yang telah melekat kuat pada interprestasi yang paling lurus terhadap Alquran. Ia adalah Islam yang dianut oleh Taliban, Al-Qaeda dan beratus-ratus organisasi seperti itu yang tersebar di seluruh dunia Islam, sejak keberhasilan serangan Al-Qaeda terhadap Amerika pada tanggal 11 september 2001.
Sebagai sebuah ideologi, ia tidak membutuhkan banyak kemenangan militeris,  kemudian dengan cepat ia akan mengembangkan kesepahaman secara luas sampai dimana muslim yang biasa sekalipun pada akhirnya mengadopsi osama sebagai pimpinannya, dan mengadopsi bentuk keIslaman osama sebagai bentuk keIslaman yang diyakininya. Dengan terjadinya perubahan pemahaman sampai pada jumlah orang yang cukup, maka apa yang pernah disebut Amerika sebagai “Perubahan arah mata angin” akan terjadi.
Pemerintahan negara-negara di timur tengah  akan kehilangan apa yang pernah dikendalikan oleh kekuasaan kecil yang mereka miliki.  Dan urutan pengaruh  yang diperhitungkan akan muncul bukan dari damaskus atau kairo tetapi dari  dinding-dinding tebing tempat persembunyiannya di wazirian selatan, dimana osama bin laden dilaporkan tengah bersembunyi, dari qom dan dari Teheran, dimana perubahan pemahaman terhadap keIslaman osama hampir seluruhnya terjadi.
Demikianlah, Sunni dan Syiah serta ekstrimis Islam seperti presiden  iran mahmoud ahmedinejad tidak akan kehilangan pengaruhnya karena kebajikan dari keyakinan mereka, mereka akan mendapatkan toleransi.  Dan tetap menguasai kekuasaan di negerinya, tetapi mereka akan memposisikan  diri secara hukum dan spiritual sebagai pengikut pada apapun versi syariah yang di deklarasikan oleh osama.  Namun bagi mereka yang melawan mulai dari presiden  mesir hosni Mubarak, keluarga kerajaan Jordan dan pangeran-pangeran Saudi, akan dianggap tidak ada, pada mulanya, dan jika kemudian mereka menolak untuk merubah pendirian mereka,  maka mereka akan dipenjara atau dihukum mati pada saat kemunculan Khilafah yang kelima.
Keempat keKhilafahan yang menjadi pendahulu osama seluruhnya telah runtuh sebagai korban dari perpecahan yang diakibatkan oleh munculnya egoisme, ketamakan, dan batasan batasan kedaerahan yang merupakan konsekwensi alami dari adanya kekuasaan yang tidak terkendalikan.  Osama bin laden, disisi lain, tidak memiliki saingan di dalam Islam, kemenangannya sudah pasti aman.
Pertanda awal munculnya Khilafah kelima tidaklah lebih dari sebuah informasi-informasi pendek mengenai Khilafah yang menyebar secara luas namun nyaris tidak tampak, ketika itu mereka hanya ditemukan pada sedikit sekali website para fundamentalis Islam. Sementara ini masih menjadi  pertanda yang dramatis bagi dunia barat,  Khilafah kelima justru tinggal menunggu kemenangan selanjutnya untuk benar benar dapat lahir kembali.
Apa yang akan dilakukan obama mungkin saja berbeda dengan strategi perang manapun yang pernah dilakukan sebelumnya. Disaat 100.000 tentara us dan sekutunya ditempatkan di Afganistan,  ia akan merusaha menggunakan pengaruh spiritualnya sebagai Imam dan Khalifah kelima untuk menggerakkan jutaan orang yang telah memiliki kesepemahaman Islam  dengannya  untuk bertempur melawan Amerika dan sekutunya yang ada disana. Semuanya secara serempak. Di dalam proses ini ia bisa saja dinobatkan menjadi “sang mahdi” penerus terakhir dari sang nabi.
Pada suatu hari kita seakan-akan berada di negeri dimana sebagian besar orang menerima kita serta  pemerintahan yang dikenal memegang kekuasaan hampir di semua penjuru.  Namun sehari kemudian tiba-tiba kita berada di suatu negeri dimana tidak ada seorangpun kecuali pejabat yang telah ditunjuk berani menawarkan bantuannya, dimana pemerintahan setempat yang baru telah ditunjuk oleh orang-orang yang setia pada Khilafah, memiliki hak sepenuhnya untuk mengendalikan segala asset pemerintah, dan dimana setiap muslim yang teguh pendirianya ingin ikut berperan serta dalam berjihad melawan kita. Dalam hal ini kita keberadaan kita seakan-akan telah dipindahkan dari keadaan aman dan dihormati, menjadi terjebak dalam sebuah perangkap yang sangat luas, dimana perangkap itu telah ditutup saat kita masih ada didalamnya, dan kita tidak bisa keluar dari sana selamanya.
Tidak ada pasukan atau angkatan bersenjata yang cukup kuat untuk melawan suatu ideologi. Anda tidak dapat menghancurkan kepemimpinannya, seperti yang selama ini kita lakukan di timur tengah. Anda tidak dapat menghancurkan buku bukunya, ataupun mengumumkan rahasia rahasiannya atau menahan pimpinannya, karena ada semacam keberpihakan umum pada mereka dan pernyebarannya yang begitu luas, dan tidak ada divisi divisi inti seperti yang telah menyebabkan runtuhnya keempat Khalifah sebelumnya. Seperti timur tengah yang kini tengah menghadapi penyatuan secara ekonomi negara-negara eropa,  dunia barat akan berhadapan dengan penyatuan kekuatan dari Khilafah kelima.
Saya ingin menyampaikan keterangan berikut ini pada Presiden  Obama.
Tuan Presiden  peperangan di antara Islam dan dunia barat tercatat dalam sejarah telah menimbulkan kesengsaraan yang panjang namun tidak ada yang dapat mencegahnya. Apa yang dapat dilakukan hanyalah perundingan perdamaian.
Sementara hampir semua orang akan mengatakan pada anda bahwa masih terlalu pagi untuk memulai negosiasi dengan musuh yang hanya dapat dibayangkan tetapi benar benar ada yang disebut Khilafah kelima. Target anda sebagai seorang pimpinan militer seharusnya adalah mengurai kekusutan sejarah mengenai perpecahan dalam Islam dan begitu besarnya kemungkinan penyatuan keyakinan dibawah seorang pemimpin yang karismatis.
Harus diakui, adalah hal yang sulit untuk berperang melawan sesuatu yang tidak dapat anda lihat dan tidak begitu anda yakini keberadaannya.  Tapi bila perubahan yang besar itu nanti terjadi – dimana perangkap yang besar itu – perangkap yang telah disiapkan oleh osama telah terjadi, maka apa yang kita anggap tidak mungkin dan fantastis secara instan akan berubah menjadi kenyatan. Dalam keadaan seperti itu, dengan seluruh masyarakat melawan kita, bisa jadi sudah tidak mungkin lagi untuk lari atau sembunyi.
Sangatlah tidak menyenangkan bagi kebanyakan orang amerika dimana peperangan yang panjang dan berlarut –larut ini harus kita lakukan hanya untuk memastikan terbentuknya sebuah demokrasi di afganistan, dan begitu pula yang ingin kita bangun di iraq dan pakistan. Dan sangatlah tidak menyenangkan juga karena kita harus mengakui adanya kemungkinan besar para ekstrimislah yang pada akhirnya akan memenangkan upaya yang selama ini kita lakukan untuk tetap mempertahankan keberadaan kita disana, dan kita harus menanggung kepiluan yang mendalam karena adanya orang-orang amerika yang kehilangan nyawanya. kita adalah orang orang yang memiliki kemauan yang tinggi, dan kita tidak akan tahan melihat diri kita dihancurkan oleh orang asing.
Persaingan keras secara emosi dan ideologi telah menimbulkan semacam persetujuan umum di kalangan Islam itu sendiri. Sebelum pertumpahan darah yang meluas terjadi tidak lama lagi sebagai balasan terhadap orang amerika, akan lebih bijaksana bagi kita untuk menempatkan diri kita tidak ditengah melainkan di batas terjauh dari perlawanan terhadap Khalifah. Kita harus mengintrospeksi kembali diri kita, didalam hati kecil kita sebagai orang amerika, kebijakan kita dalam mendukung  pemerintahan yang telah nyata-nyata berbuat korup, pemerintahan tidak demokratis yang  melawan Khilafah malah akan membentuk basis perlawanan Islam yang bahkan akan dapat bertahan lebih lama pada saat berhadapan dengan korupsi maupun kepemimpinan yang buruk, tidak seperti yang prinsip-prinsip dimiliki oleh yahudi-kristiani yang dengan toleransi dan keseganannya pada orang orang yang berbuat dosa bahkan pada dosa itu sendiri.
Kita tidak perlu takut sedikitpun pada sebuah pemerintahan yang jujur meski seperti apapun bentuknya;  melainkan pemerintahan yang dipimpin oleh pemimpin yang  malah menghianati negeri mereka sendirilah yang mestinya paling kita takuti. Kita perlu bertanggung jawab atas berbagai kesepakatan dalam menempatkan orang-orang korup pada kekuasaan dan semakin memiskinkan golongan lemah di negara negara di seluruh timur tengah, serta berbagai langkah yang tidak dapat kita uraikan alasannya karena kita ingin  mempertahankan orang orang yang korup agar tetap berada pada tampuk kekuasaannya. Seharusnya kita dapat menarik diri dan menghindar dari konflik dimana kekerasan yang tanpa belas kasihan pasti akan terjadi bila kita berperang melawan tentara yang tidak dapat kita lihat yang muncul dari sebuah ideologi.
Bila kita dengan sengaja tidak menghiraukan hal ini, maka kita tidak akan dapat menghindar dari kejaran kekalahan dan tinggal menunggu saat dimana kita akan terpukul mundur. Siapakah yang kita perangi? Dimana kita berperang? Apa yang kita perangi? Inikah hari-hari dimana setiap harinya kita melakukan pemusnahan terhadap apa yang kita anggap musuh agama kita? Apakah saat ini kita tengah terlibat perang yang akan dapat dimenangkan dengan cara merampas daerah atau teritorial tertentu. Atau saat ini kita sedang memerangi ideologi tertentu yang kini memang telah tiba masanya untuk datang dan membalas apa yang pernah menumpahkan ratusan ribu jiwa tak berdosa? Itu adalah motivasi yang tidak pantas bagi kita.
Saat ini kita tengah berperang di afganistan menghadapi pemasok heroin terbesar di dunia, dan untuk tujuan itu juga kita berperang di pakistan, kita melakukannya juga pada suatu pemerintahan yang terkorup di dunia. Kini kita menarik diri dari iraq justru pada saat pasukan yang kita perangi dulu itu mulai berhasil menyusun kembali kekuatannya dan kembali menyerang tentara kita beserta rakyat sipil,  bahkan pemerintahan yang kita bentuk disanapun kini mulai memikirkan cara cara baru untuk menghambat dan menghancurkan pembentukan demokrasi yang bebas dan terbuka. Kita tidak dapat mendiktekan masa depan timur tengah, atau mengarahkan kebijakan kita semata mata untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara atau untuk memenuhi kebutuhan suatu sumber daya alam tertentu. Kita harus memecahkan masalah ini dan melanjutkan hidup kita lagi.
Masa depan kita harus berada di dalam perdagangan dengan dunia yang damai. Kesanalah tugas kita, dimana seharusnya proses ini berada, dimana inovasi dan teknologi yang kita buat dapat membuat keadaan menjadi lebih baik.  Mari kita perjuangkan  itu, dan bukan dengan cara membela pemerintahan pemerintahan yang jahat. Terima kasih atas perhatian anda, tuan Presiden. Saya bangga telah memilih anda

Senin, 14 Februari 2011

Fakta Keunggulan Islam

ernyata tidak sedikit yang pada awalnya menyangsikan kemampuan Islam sebagai solusi.


Gema untuk kembali melanjutkan kehidupan islam semakin menguat disegala lini. Keinginan yang disuarakan oleh para ‘aktivis mahasiswa yang tercerahkan lulusan selasar masjid kampus di masa-masa yang lalu, sekarang telah disambut dan disuarakan pula oleh masyarakat umum, para akademisi, ulama, pengusaha dan kaum intelektual lainnya. Bahkan, dengan dakwah yang dibarengi hikmah dan hujjah yang kuat dari sumber pemikiran islam, kalangan militer pun sudah mulai terlihat dukungannya untuk menjadikan Islam sebagai solusi dari permasalahan bangsa ini. Dari anak-anak hingga orang yang sudah senja.

Kaum muslimin di segala lini tadi dan mendukung islam sebagai solusi alternative untuk keluar dari krisis multidimensi saat ini, ternyata tidak sedikit yang pada awalnya menyangsikan kemampuan Islam sebagai solusi. Bahkan ada yang pada awalnya menentang gagasan islam (syariat islam) sebagai solusi masalah manusia yang semakin hari semakin parah ini. Dari beberapa obrolan dengan para pejuang syariah ini – dari ulama, pengusaha hingga rakyat jelata- penulis mendapatkan informasi, mereka dulu kurang respon dalam memperjuangkan syariat islam sebagai solusi permasalahan bahkan mendiskreditkan para pejuangnya dikarenakan kekurangfahaman mereka tentang konsep islam yang syumuliyah, serta ketertutupan mereka untuk membuka diri terhadap informasi baru atau pandangan baru.

Persepsi yang selama ini terbangun, islam adalah sholat, zakat, puasa, shaum, haji dan sedikit istilah bisnis. Imbasnya, mereka memandang islam ini sebagai sesuatu yang ‘kecil’. Padahal islam adalah agama yang besar dan mempunyai sejarah yang luar biasa dan mulia apalagi kalau dibandingkan dengan peradaban lain. Kalau orang benci kepada islam pasti kejelekan yang disampaikannya, namun mari kita lihat sisi lain dan tepat dalam memandang islam.
Berikut gambaran singkat ketika Khilafah Islamiyah menguasai Dunia :
http://pow.reonline.org.uk/images/pic_islam.jpg

  1. Pemberian sertifikat tanah (Tahun 925 H/1519 H) kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman Inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia
  2. Surat ucapan terima kasih dari Pemerintah Amerika Serikat atas bantuan pangan yang dikirim khalifah ke Amerika Serikat yang sedang dilanda kelaparan pasca perang dengan Inggris (abad 18)
  3. Surat jaminan perlindungan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari eksil ke Khalifah (30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 H)
  4. Pemberian izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia namun ingin kembali ke wilayah khalifah, karena di Rusia mereka justru tidak sejahtera (13 Rabiul Akhir 1282/5 September 1865)
  5. Khalifah membuat peraturan bebas cukai bagi barang bawaan orang-orang Rusia yang mencari eksil ke Wilayah khalifah Utsmani pasca Revolusi Bolschevik (25 Desember 1920).
  6. Pasukan khilafah Turki Utsmani tiba di Aceh (1566-1577) termasuk para ahli senjata api, penembak dan para teknisi. untuk mengamankan wilayah Syamatiirah (Sumatera) dari Portugis. Dengan bantuan ini Aceh menyerang Portugis di Malaka
  7. Standar gaji guru yang mengajar anak-anak pada masa pemerintahan Umar bin Khattab sebesar 15 Dinar (1 dinar = 4,25 Gram Emas) atau setara 5.700.000,- rupiah dan diikuti oleh para khalifah berikutnya.
  8. Di Bagdad berdiri Universitas al Mustanshiriyyah, Khalifah Hakam bin Abdurrahman an Nashir mendirikan Univ. Cordoba yang menampung Mahasiswa Muslim dan Barat. Gratis
  9. Para khalifah mendirikan sarana umum untuk sarana pendidikan berupa perpustakaan, auditorium, observatorium dll
  10. Ja’far bin Muhammad (940 M) mendirikan perpustakaan di Mosul yang sering di kunjungi para ulama baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan mendapat segala alat yang diperlukan (pena, tinta, kertas dll) secara gratis
  11. Mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan diberikan pinjaman buku secara teratur
  12. Pada masa Khilafah Islam abad 10 M. Seorang ulama Yaqut ar Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun per-orang.
  13. Para khalifah memberikan penghargaan sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.
  14. Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky (Abad XI Hijriyah) mendirikan Madrasah an Nuriyah di Damaskus, di sekolah in terdapat fasilitas seperti asrama siswa, perumahan staff pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruanga besar untuk nceramah dan diskusi.
  15. Sultan Muhammad I (1416 M) melakukan sensus pertanahan, registrasi berjalan hingga abad 17, jumlah dokumen di pusat arsip ini ada sekitar 1500 ton, meliputi wilayah dari afghanistan sampai Maroko, dari smenanjung Krim di Rusia sampai Sudan
  16. Pada masa Khalifah Umar Ibn Al Khattab, beliau membangun Dar Ad Daqiq (gudang tepung) di berbagai kota dan rute perjalanan yang biasa ditempuh musfir, penuntut ilmu dan para saudagar. Siapa saja diantara mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, boleh mengambil bagiannya dari lumbung tersebut tanpa dipungut biaya
  17. Khalifah Walid ibn ‘Abdul Malik membuat kebijakan dengan memberikan kepada setiap orang jompo dan orang-orang cacat/buta seorang pelayan untuk membantu mereka menjalankan kehidupannya sehari-hari.
  18. Masa khalifah bin Abdul Aziz, tidak seorangpun yang dipandang berhak menerima zakat. Beliau sampai harus memerintahkan para pegawainya berkali-kali untuk menyeru di tengah-tengah masyarakat ramai, kalau-kalau di antara mereka ada yang membutuhkan harta, namun tidak ada seorangpun yang memenuhi seruannya
  19. Pada masa beliau pula tidak ada satu orangpun penduduk Afrika yang mau mengambil harta zakat
  20. Gaji para pegawai Negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara 114.750.000,- rupiah
  21. Masa al Hakim bin Amrillah, di Kairo, khilafah membangun 20.000 unit kios untuk disewakan kepada para pedagang dengan harga yang murah
  22. Negara juga membangun perumahan untuk rakyat dan bangunan-bangunan besar yang dilengkapi dengan suply air, dengan menyediakan 50.000 ekor unta untuk mendistribusikan air ke perumahan-perumahan rakyat
  23. Khalifah Sultan Abdul Hamid (1900) berhasil membangun jaringan kereta api Hijaz dari Damaskus ke Madinah dan dari Aqaba ke Maan
  24. Pada masa beliau juga dibangun jaringan fax/telegraph antara Yaman, Hijaz Syiria, Irak dan Turki; lalu jaringan tersebut dihubungkan dengan jaringan fax India dan Iran, semua jaringan diselesaikan hanya dalam waktu 2 tahun
  25. Bani ibn Thulun di Mesir memiliki Masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman, obat-obatan dan dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis
  26. Khalifah Bani Umayyah banyak membangun Rumah Sakit yang disediakan untuk orang yang terkena Lepra dan Tuna Netra
  27. Bani Abbasyiah banyak mendirikan Rumah Sakit di Bagdad, Kairo, Damaskus dan mempopulerkan Rumah Sakit keliling.
  28. Ar Razi orang pertama yang mengidentifikasi penyakit cacar dan campak dan menggeluti bidang operasi
  29. Ibnu al-Haitsam ahli optik yang menemukan perbandingan antara sudat pemantulan (refleksi) dan pembiasan (refraksi)
  30. Surat jaminan perlindungan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari eksil ke Khalifah (30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 H)
  31. Pemberian izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia namun ingin kembali ke wilayah khalifah, karena di Rusia mereka justru tidak sejahtera (13 Rabiul Akhir 1282/5 September 1865.
  32. Pemetaan bumi (informasi alam, hasil bumi, dan barang tambang) dimulai abad IX oleh al Muqaddisi (Abu Abdulah - 985 M) sehingga tersusun ensiklopedi sederhana mengenai ilmu bumi.
  33. Masa Khalifah al Makmun (abad XI Masehi) al Khawarizmi dan 99 orang asistennya membuat peta bumi sekaligus peta langit (peta dengan menggunakan petunjuk bintang), pada saat yang sama bangsa eropa masih berkeyakinan bumi itu datar.
  34. Al Khawarizmi menerbitkan bukunya yang termahsyur “Hisab al Jabar wa al Muqabalah” diterjemahkan ke Bahasa Latin dan menjadi rujukan/referensi Barat .
  35. Al Battani (858-929 M) ahli dalam al jabar yang digunakan dalam ilmu ukur sudut, menguraikan persamaan sin Q/cosQ dan menjabarkan lebih lanjut formulasi cos a = cos b cos c + sin b sin c cos a pada sebuah segitiga.
  36. Abu al Wafa’(940-998) pakar matematik yang mengungkapkan teori sinus dalam kaitannya dengan segitiga bola, dan orang pertama menggunakan istilah tangent, cotangent, secant dan cosecant dalam ilmu ukur sudut.
  37. Jabir ibn Aflah (wafat 1150 M) dikenal barat dengan Geber, orang pertama yang menyusun formulasi cos B = cos b sin A, cos C = cos A cos B.
  38. Al Kindi (abad IX M) pakar Fisika yang menguraikan hasil eksperimen tentang cahaya, karyanya tentang fenomena optic diterjemahkan ke Bahasa Latin yang memberikan pengaruh besar dalam proses pendidikan Roger Bacon.
  39. Ibnu Haytam (965-1039 M) di barat dikenal dengan alhazen, pakar dalam bidang optic dan pencahayaan, 200 judul buku tentang optic dan pencahayaan dinisbatkan kepada beliau. Teorinya lebih dulu ada 5 abad sebelum teori yang sama dikeluarkan Torricelli. Beliau pula yang mulai melakukan eksperimen tentang gravitasi bumi jauh sebelum Newton merumuskan teorinya tentang gravitasi bumi.
  40. Badi’uz Zaman Ismail (al Jazari – awal abad XIII) membahas tentang mekanika dituangkan dalam buku yang berjudul Kitab fii ma’rifah, diuraikan didalamnya berbagai fenomena mekanika sederhana yang menjadi dasar bagi para sarjana modern dalam menyusun ilmu mekanika modern.
  41. Baghdad, Cairo, Cordova dll telah dibangun perkebunan (Botanical Garden) tempat untuk melakukan eksperimen para intelektual muslim.
  42. Abu Zakaria Yahya (Abad XI M) Pakar pertanian, menulis buku tentang pertanian berjudul Kitab al Falahah.
  43. Abu Ja’far al Qurthubi (1165 M) menyusun buku yang berisi seluruh jenis tumbuhan yang dijumpai di daerah Andalusia dan Afrika Utara, setiap nama tumbuhan diberi nama Arab, Latin dan Barbar.
  44. Ibn Baythar (1248 M) melakukan eksperimen tentang rumput-rumputan dan berbagai jenis tumbuhan , kemudian menyusun 2 buah buku yang kemudian diterjemahkan ke Bahasa latin pada tahu 1759 di Cremona.
  45. Kaum Muslim turut memberikan andil bagi para pakar tumbuhan dan menyediakan informasi yang amat berguna mengenai sekitar 2000 jenis tumbuhan tumbuh-tumbuhan yang sebelumnya belum dikenal.
  46. Al Jahir pakar zology menulis buku berjudul Kitab al Hayawan yang menjelaskan anatomi sederhana, makanan, kebiasaan hidup, serta manfaat yang dapat diperoleh dari berbagai jenis hewan.
  47. Ad Damiri (1405 M) pakar zologi asal Mesir.



Ini hanya sedikit dari peradaban Islam yang luar biasa. Untuk lebih jauh mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang peradaban islam, saya anjurkan beberapa referensi dibawah ini untuk anda cicipi di sisa-sisa umur anda.[]

[ Ibnu Khaldun Aljabari,16 Syawal 1429 H]

Referensi untuk memperkaya tsaqafah:
- Muqaddimah Ibnu Khaldun, karya Ibnu Khaldun, (terjemahan), Pustaka Firdaus
- Mengenal Sistem Islam dari A sampai Z. Editor Jalal al-Ansari, PTI
- Ensiklopedi Perdana dalam Islam.Dr.Ibrahim Rabi’. Pustaka Alkautsar
- Warisan Peradaban Islam & Saintis Muslim, Shahib Al Kutb, PTI